elfaqar - Beberapa waktu yang lalu santer terdengar kabar soal kasus trading binary option. Ada Binomo, Quotex, Olymptrade, dan lain-lain. Kita semua tentu sudah tahu, bahwa aplikasi yang mengatasnamakan dirinya sebagai “aplikasi trading” itu ialah separuh berjudi.
Kata master Gema, “seperti jualan narkoba di apotek”
Namun, yang menyita perhatian ialah ditangkapnya para
afiliator aplikasi binary option tersebut. Mereka digolongkan sebagai penipu
investasi bodong. Entah dari mana kesimpulan tersebut. Sepertinya Bareskrim
Polri perlu seorang ahli untuk menuntaskan kasus ini.
Saya tidak memposisikan diri sebagai yang membela para
afiliator tersebut. Yang saya sayangkan, kurangnya edukasi soal investasi, dan
keinginan untuk cepat kaya sehingga membuat orang-orang kalap dan menghabiskan
uangnya untuk berjudi di sana. Tentu saja dengan dalih “trading”.
Saya berani mengatakan bahwa yang mereka (para pelapor) lakukan
di aplikasi itu ialah berjudi. Karena saya pernah menjalaninya. Tidak banyak,
hanya 100ribu. Ketika saya lihat ada yang janggal langsung saya tinggalkan.
Tidak mungkin saya akan kalap dengan menghabiskan uang
puluhan juta dengan berjudi (hanya orang goblok yang melakukannya).
Saya lebih memilih membeli koin dan token micin, membeli
saham, atau berinvestasi di kripto ketimbang memainkan binary option.
Paling banter saya akan main futures jika ada duit berlebih,
kenapa? Karena jelas dan cukup menguntungkan. Tidak percaya? Silahkan cari
sendiri pengertiannya di mbah google “trading futures”.
Balik lagi ke kasusnya para afiliator binary option.
Pada akhirnya, negara menerima laporan dan memprosesnya. Negara
membela para penjudi itu. Ini hanya konflik antara penjudi yang kalah dan yang
menang, tidak lebih. Saya rasa begitu.
Para afiliator seperti Indra Kenz, Dony Salmanan, dan beberapa lainnya kini harus menanggung pesakitan yang dituduhkan kepada mereka oleh para penjudi yang kalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar